3 Terdakwa Lain di Sidang Meikarta Dituntut 4 dan 2 Tahun Bui

3 Terdakwa Lain di Sidang Meikarta Dituntut 4 dan 2 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 18:18 WIB
Ilustrasi proyek Meikarta (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Bandung - Tiga terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta dituntut hukuman penjara dengan lama waktu yang bervariasi. Jaksa KPK menilai ketiganya terlibat dalam suap yang diberikan untuk Pemkab Bekasi.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Henry dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Mereka diyakini jaksa bersama-sama Billy Sindoro melakukan suap ke Pemkab Bekasi. Billy pun sudah dituntut sebelumnya yaitu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Billy Cs memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.


Saksikan juga video 'Neneng Kembalikan Rp 2 Miliar Uang Suap Meikarta ke KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads