Terbukti Pakai Narkoba, Oknum Polisi di Denpasar Divonis 4 Tahun Bui

Terbukti Pakai Narkoba, Oknum Polisi di Denpasar Divonis 4 Tahun Bui

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 18:14 WIB
Terbukti memakai narkoba, oknum polisi di Denpasar divonis 4 tahun bui. (Dita/detikcom)
Denpasar - Oknum polisi Polresta Denpasar Aiptu Bob Zery (49) dan rekannya, Gede Soma Budiartana (30), divonis 4 tahun penjara karena terbukti memiliki narkotika. Bob dan Soma dinyatakan bersalah karena menggunakan sabu-sabu.

"Mengadili menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa I Bob Zery dan terdakwa II Gede Soma Budiarta dengan pidana penjara masing-masing pidana 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar ketua mejelis hakim Kimiarsa di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (21/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya juga dijatuhi pidana denda Rp 800 juta. Terdakwa juga dinyatakan terbukti memiliki 0,38 gram sabu-sabu yang terbagi dalam lima plastik klip.

Dalam pertimbangannya, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan itu bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan ketika di persidangan," terangnya.

Setelah divonis, Bob dan Soma menerima putusan tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Desi Purnani, pihaknya tak mengajukan banding.

"Kami menerima, Yang Mulia," ujar Desi.

Kasus narkotika itu terungkap ketika BNNK Badung menggelar tes urine di Polresta Denpasar pada 2018. Saat itu Bob ikut tes dan dinyatakan positif mengandung sediaan narkotika.



Berawal dari tes tersebut, atasan Bob lalu mendatangi rumah Bob di Jl Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Saat tiba di kamar lantai dua, terlihat Bob sedang bersama temannya, Soma Budiarta.

Ketika melihat petugas, keduanya membuang bungkusan dari ventilasi jendela kamar ke atap di lantai satu. Dalam prosesnya, Bob mengaku berpatungan dengan Soma membeli sabu dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu dan uang itu ditransfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F.

Bob dan Soma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads