"Berdasarkan laporan Asisten Ombudsman Aceh yang melakukan sidak ke lapangan, kedua pos damkar tersebut tidak berfungsi. Bahkan pos damkar Kecamatan Simpang Mamplam dijadikan bengkel. Padahal bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan pada 2016, namun sampai sekarang belum difungsikan," kata Kepala Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (21/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taqwaddin, keberadaan dua pos itu sangat membantu masyarakat jika terjadi kebakaran. Selama ini, armada pemadam bersiaga di Kota Bireuen dan butuh waktu sekitar sejam untuk sampai ke Simpang Mamplam.
"Seandainya pos damkar tersebut aktif, jarak tempuh hanya sekitar 10-15 menit saja," jelas Taqwaddin.
"Berdasarkan pengamatan lapangan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bireuen mempunyai sembilan unit mobil damkar. Tetapi yang siap sedia operasional hanya empat unit, sisanya sebagai pendukung," ungkap Taqwaddin.
Taqwaddin menyarankan adanya perhatian serius dari Pemkab Bireuen untuk masalah tersebut. Hal itu supaya masyarakat dapat merasakan kehadiran pemadam kebakaran saat terjadi kebakaran.
"Kami berharap agar kedua pos damkar tersebut segera diaktifkan dalam tahun ini, guna memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat," ujar Taqwaddin. (agse/rvk)











































