"Kita siapkan sidang kode etiknya, nanti kita sidangkan. Semua pelanggaran akan kita proses," kata Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir kepada wartawan di Serang, Kamis (21/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, sejauh ini Propam Polda menduga Brigadir AY melakukan pembebasan tahanan dilakukan sendiri. Belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum lain di Polsek Pasar Kemis.
"Sementara hasil pemeriksaan itu anggota sendiri," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Brigadir AY ditahan Propam Polda Banten pada Kamis (14/2) karena diduga menerima uang Rp 40 juta usai membebaskan pelaku pidana inisial MA.
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini