"Kita siapkan sidang kode etiknya, nanti kita sidangkan. Semua pelanggaran akan kita proses," kata Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir kepada wartawan di Serang, Kamis (21/2/2019).
Untuk sidang ini, Tomsi mengatakan sudah memeriksa 5 orang saksi. Keterangan saksi akan disiapkan untuk pelaksanaan sidang pelaku.
Ia melanjutkan, sejauh ini Propam Polda menduga Brigadir AY melakukan pembebasan tahanan dilakukan sendiri. Belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum lain di Polsek Pasar Kemis.
"Sementara hasil pemeriksaan itu anggota sendiri," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Brigadir AY ditahan Propam Polda Banten pada Kamis (14/2) karena diduga menerima uang Rp 40 juta usai membebaskan pelaku pidana inisial MA.
(bri/rvk)











































