"Iya nanti pukul 11.00 WIB kita limpahkan ke Kejari," kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia kepada detikcom, Kamis (21/2/2019).
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Bekasi, polisi akan mengecek kesehatan tersangka Haris terlebih dahulu di Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang harus dilakukan polisi sebelum menyerahkan tersangka ke jaksa.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak beberapa hari lalu. Selanjutnya, kewajiban penyidik polisi adalah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk menghadapi persidangan.
Diketahui, pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat, itu terjadi pada November 2018. Tersangka Haris membunuh satu kaluarga sekaligus, yakni Daperin Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan, karena mengaku sakit hati.
Tersangka menghabisi nyawa para korban menggunakan linggis. Setelah itu, dia kabur sebelum akhirnya ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.
Simak Juga 'Prarekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Bekasi, 35 Adegan Diperagakan':
(mea/mea)