Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging, mengatakan Basit bisa pulang dengan memanfaatkan program AVRR (Asisted Voluntary Return Reintegration). Program itu bertujuan memulangkan imigran secara sukarela untuk para pengungsi yang difasilitasi oleh IOM (International Organization for Migration) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, organisasi PBB yang membidangi pengungsi.
"Para pengungsi dapat kembali ke negara asalnya dan diberikan uang saku untuk memulai kehidupan baru," kata Sigalingging sebagaimana dilansir Antara, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: Jadi Pengemis di Riau, WNA Mesir Dideportasi |
Sebelumnya, Basit berstatus pengungsi dan tinggal di tempat penampungan Wisma D'Cops di Pekanbaru, yang berada dalam pengawasan Rudenim Pekanbaru. Basit telah disetujui oleh IOM untuk mengikuti program AVRR dan oleh Kedutaan Afghanistan di Indonesia telah mendapat "Travel Document" dengan nomor T00003804 sebagai dokumen perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat kini masih ada 1.147 deteni yang berada dalam pengawasan Rudenim Pekanbaru. Mayoritas berasal dari Afghanistan. Mereka terdiri dari 1.127 pengungsi, pencari suaka yang sudah pasti ditolak (final rejected person) ada 13 orang, immigratoir ada dua, dan pengungsi mandiri ada lima orang.
Sedangkan, pencari suaka di Pekanbaru kini nihil. Program AVRR hanya berbeda dengan deportasi karena ini dilakukan secara sukarela untuk pengungsi. (asp/asp)