Dikutip dari Antara, Rabu (20/2/2019), Longki memutuskan hal itu usai mendapat masukan dari berbagai pihak dalam rapat evaluasi perpanjangan Tahap I status Transisi Darurat Bencana Alam Sulteng yang dihadiri para pejabat terkait.
Masa transisi darurat penanganan pascabencana 28 September 2018 akan berakhir 23 Februari 2019. Namun, karena masih banyak hal yang belum diselesaikan dalam tahap transisi tersebut maka, status transisi diperpanjang lagi selama 60 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa pembangunan hunian sementara bagi para korban yang hingga kini masih tinggal di tenda-tenda darurat belum juga tuntas. Kepala Satgas Penanganan Bencana Kementerian PUPR Arie Setiadi melaporkan bahwa sampai saat ini, baru 699 unit huntara yang sedang dikerjakan dari 1.200 unit yang direncanakan dibangun.
Dari 699 unit tersebut baru 488 yang sudah selesai dikerjakan namun baru sebagian yang dihuni karena kebanyakan huntara belum memiliki jaringan listrik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menelepon Gubernur Sulteng saat sedang memimpin rapat evaluasi tersebut menyatakan akan memerintahkan Dirut PLN segera memenuhi kebutuhan pemasangan jaringan, instalasi meteran listrik ke semua huntara. Tujuannya agar para pengugsi yang sudah empat bulan lebih tinggal di tenda-tenda darurat bisa segera menerima hunian yang lebih layak.
Kepala Dinas Sosial Sulteng Ridwan Mumu melaporkan proses pencairan dana duka sebanyak 4.402 jiwa sedang dalam proses verifikasi. Hingga saat ini baru 1.606 jiwa yang terverifikasi dan dananya sudah dikirim ke rekening masing-masing ahli waris senilai Rp 15 juta per korban.
Terkait pemberian jaminan hidup kepada 72.000 jiwa pengungsi selama 60 hari, kata Ridwan, masih sedang dipersiapkan.
Sementara itu pejabat yang mewakili Badan nasional Penanggulangan bencana (BNPB) Endang Suhendra menyampaikan perlakukan terhadap masa transisi darurat dengan masa tanggap darurat tidak berbeda. Dia menyebut bila masih diperlukan perpanjangan, harus dilakukan secara terukur dan harus ada target waktu penyelesaian.
BNPB, kata Endang, mengapresiasi penanganan pascabencana yang dipimpin Longki sejak masa tanggap darurat sampai masa transisi tahap I saat ini. Dia berharap perpanjangan masa transisi ini akan lebih mempercepat penuntasan hal-hal yang masih terhambat penanganannya. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini