Komisioner KPU Banten Mashudi menjelaskan TPS yang bertambah ada di Kota Tangerang sebanyak 35 titik, Kabupaten Tangerang 27 titik, dan Kabupaten Serang 6 titik. Total ada 33.488 TPS yang tersebar di Provinsi Banten.
"Dari 33.420 TPS, bertambah 68 untuk menampung pemilih pindahan atau DPTb," kata Mashudi kepada detikcom di Serang, Banten, Selasa (19/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan ini ada di lapas, bandara, lembaga pendidikan yang memiliki asrama, seperti di Universitas Pelita Harapan (UPH), rumah sakit, sampai kawasan industri.
Baca juga: KPU Kota Serang Terima 957 Boks Surat Suara |
Untuk mekanisme pemilihan, jika ditemukan pemilih tambahan lintas provinsi, pemilih hanya akan mendapatkan satu surat suara untuk pilpres. Jika pemilih tersebut ternyata dari lintas kabupaten, hanya ada 3-4 surat suara karena berada di dapil berbeda.
"Ada yang dapat 3-4 suara, khusus lintas provinsi hanya surat suara presiden," ujarnya.
Komisioner Agus Sutisna menambahkan, lewat pemetaan dan penambahan jumlah TPS ini, KPU bisa mengkalkulasi berapa penambahan jumlah surat suara yang dibutuhkan. Ia juga berharap penambahan TPS dan DPTb ini jadi yang terakhir karena sesuai dengan aturan PKPU, tanggal 17 Maret 2019 jadi penetapan terakhir baik untuk TPS tambahan dan DPTb.
"Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," kata Agus.
Catatan detikcom, daftar pemilih tetap hasil penyempurnaan (DPTHP) per 12 Desember 2019, ada 8.112.477 pemilih. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan pleno Bawaslu dan KPU Banten. (bri/gbr)











































