"Apakah kebijakan ini menjadi ranah pemeriksaan BPK? Kalau masalah anggaran yang dikucurkan, memang ranah BPK, tapi kebijakan maupun teknis pelaksanaannya seharusnya tidak perlu diopinikan oleh BPK," kata Inas kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Inas masuk ke substansi soal tercemarnya Citarum selama puluhan tahun. Menurut Inas, pembenahan merupakan tanggung jawab daerah dan pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan BPK soal Citarum Harum dibagikan kepada wartawan setelah digelarnya seminar 'Membedah Sungai Citarum dari Hulu Sampai Jakarta' di kantor BPK. Dari pihak BPK pernyataan disampaikan oleh anggota IV Rizal Djalil. BPK menilai kelemahan tersebut salah satunya dalam segi perencanaan yang dilakukan pemerintah.
"Pemerintah kabupaten/kota di daerah aliran Sungai (DAS) Citarum sebagai pelaksana kebijakan di tingkat daerah belum dilibatkan dalam struktur organisasi Citarum Harum," tulis keterangan tertulis BPK yang diterima detikcom, Senin (18/2).
BPK juga mengatakan kegiatan rehabilitasi hutan sekitar Sungai Citarum tidak dilaksanakan dengan baik. Akibatnya, lahan kritis sekitar sungai belum tertangani dengan baik.
BPK juga mengatakan antarsektor yang berkepentingan belum berkoordinasi dengan baik. Satgas Citarum Harum yang dibentuk dinilai belum bisa bekerja maksimal.
"Satgas Citarum Harum belum dapat melaksanakan tugasnya secara optimal karena belum didukung sumber daya yang memadai," katanya.
BPK berkesimpulan kekurangan yang diamati tersebut mengakibatkan pengelolaan Sungai Citarum tidak kunjung membaik. "Kelemahan pada tahap perencanaan tersebut menyebabkan kegiatan pengendalian pencemaran di DAS Citarum belum efektif menurunkan tingkat pencemaran air," ucap BPK. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini