JK Sebut Lahan Prabowo Sesuai UU, TKN Jokowi: Tak Berarti Membela!

JK Sebut Lahan Prabowo Sesuai UU, TKN Jokowi: Tak Berarti Membela!

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 19:42 WIB
Johnny G Plate (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin membenarkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebut penguasaan lahan Prabowo sesuai dengan undang-undang. Meski demikian, TKN memandang pernyataan JK bukan berarti membela Prabowo.

"Memang negara harus secara konsisten menghormati konsesi lahan yang telah diberikan kepada korporasi, termasuk korporasi yang dimiliki oleh Pak Prabowo. Pak JK menyampaikan kebijakan dan aturan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, namun tidak berarti secara spesifik untuk membela Pak Prabowo. Dalam hal ini Pak Jokowi menghormati hak konsesi tersebut," kata Wakil Ketua TKN Johnny G Plate saat dihubungi, Selasa (19/2/2019).


Johnny mengatakan Jokowi telah membuat kebijakan moratorium konsesi kepada korporasi. Selain itu, Jokowi, disebutnya, melakukan redistribusi lahan kepada rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kebijakan keberpihakan Pak Jokowi di sektor pertanian berupa moratorium konsesi baru kepada korporasi dan melakukan redistribusi lahan kepada rakyat melalui kelompok tani atau koperasi yang hingga saat ini jumlahnya sudah melebihi 2 juta hektare," ujarnya.


Johnny lalu membandingkannya dengan Prabowo, yang menurutnya belum mempunyai kebijakan konkret di bidang pertanian. Sekjen Partai NasDem ini menilai Prabowo hanya bisa mengutip Pasal dalam UUD 1945.

"Terhadap keberpihakan ini, kami belum mendengar kebijakan konkret Pak Prabowo selain dari hanya mengutip Pasal 33 UUD '45 tanpa peta jalan kebijakan di bidang pertanian dan pengusahaan lahan oleh rakyat. Atau mungkin juga menyetujui program yang dilaksanakan oleh Pak Jokowi tersebut di atas. Kami dan rakyat justru menunggu apa yang menjadi program Pak Prabowo di sektor tersebut," sebut Johnny.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan calon presiden Prabowo Subianto memang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur. Namun kepemilikan itu, disebut JK, sesuai dengan aturan.

"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah?" kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).


JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan cash. Memang sebelumnya diwanti-wanti tidak boleh beli jika dibayar kredit. JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing.

"Saya tanya, you beli tapi cash. Tidak boleh utang. Siap, dia akan beli cash. Dia belilah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura, orang Malaysia," ujar JK. (azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads