"Teknis itu. Pertimbangan teknis dari penyidik. Tidak ada intervensi dari atas maupun mana pun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Dedi menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Joko. Penyidik berkesimpulan memulangkan Joko tidak akan mengganggu proses penyidikan, salah satunya karena semua barang bukti yang diperlukan untuk perkaranya telah didapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pertimbangan penyidik menahan atau tidaknya tersangka didasari kemungkinan melarikan diri, kemungkinan menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Joko diperiksa penyidik Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/2) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap mantan Waketum PSSI itu selesai pagi tadi.
Joko diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line yang dimaksud adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Polisi mengumumkan status tersangka Joko pada Jumat (15/2) malam, setelah mengumumkan pihaknya menyurati Imigrasi untuk mencekal Joko bepergian ke luar negeri.
Joko terancam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun.
Saksikan juga video 'Joko Driyono Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Mafia Bola':
(aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini