Jokdri Dipulangkan, Polri: Pertimbangan Teknis Penyidik

Jokdri Dipulangkan, Polri: Pertimbangan Teknis Penyidik

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 16:02 WIB
Joko Driyono (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dipulangkan setelah diperiksa selama 22 jam oleh Satgas Antimafia Bola. Polri mengatakan keputusan penyidik memulangkan Joko tidak diintervensi siapa pun.

"Teknis itu. Pertimbangan teknis dari penyidik. Tidak ada intervensi dari atas maupun mana pun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).


Dedi menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Joko. Penyidik berkesimpulan memulangkan Joko tidak akan mengganggu proses penyidikan, salah satunya karena semua barang bukti yang diperlukan untuk perkaranya telah didapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara. Semua barbuk sudah disita satgas. Dari perkembangan itu satgas buat pertimbangan secara teknis," tutur Dedi.


Diketahui, pertimbangan penyidik menahan atau tidaknya tersangka didasari kemungkinan melarikan diri, kemungkinan menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Joko diperiksa penyidik Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/2) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap mantan Waketum PSSI itu selesai pagi tadi.

Joko diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line yang dimaksud adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.


Polisi mengumumkan status tersangka Joko pada Jumat (15/2) malam, setelah mengumumkan pihaknya menyurati Imigrasi untuk mencekal Joko bepergian ke luar negeri.

Joko terancam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun.


Saksikan juga video 'Joko Driyono Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Mafia Bola':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads