"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektifitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif dan pejabat publik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Selain itu, Hery juga tidak ditahan karena ada permintaan dari pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ada surat dari kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan, karena masih ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan," imbuhnya.
Sebelumnya Hery diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (18/2) pagi hingga pukul 23.00 WIB. Setelah diperiksa intensif, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan itu, Hery mengaku ikut memukul penyelidik KPK. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak KPK.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini