Alasan Polisi Tak Tahan Sekda Papua di Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Alasan Polisi Tak Tahan Sekda Papua di Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 14:49 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah
Jakarta - Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen tidak ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan pegawai KPK. Polisi menilai Hery kooperatif, sehingga tidak perlu ditahan.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektifitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif dan pejabat publik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Selain itu, Hery juga tidak ditahan karena ada permintaan dari pengacaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dia ada surat dari kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan, karena masih ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan," imbuhnya.

Sebelumnya Hery diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (18/2) pagi hingga pukul 23.00 WIB. Setelah diperiksa intensif, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan itu, Hery mengaku ikut memukul penyelidik KPK. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak KPK.




(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads