"Ya mau diapain lagi, pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas," ucap Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Kotjo sedianya akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun aku dizalimi, saya sudah maafkan," ucap Kotjo.
Kotjo bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Perusahaan Kotjo, BlackGold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau USD 25 juta.
Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Berikut ini daftarnya:
1. Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta.
2. Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta.
3. Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta.
4. Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta.
5. Chairman BlackGold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta.
6. Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta.
7. Pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu.
Hakim menyebut peran Kotjo sangat dominan dalam mengambil keuntungan pribadi. Selain itu, masyarakat Riau terkena dampak, yakni saat ini mereka belum menikmati aliran listrik.
Simak Juga 'Sofyan Basir Emosi Kotjo Bahas Proyek PLTU Riau-2':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini