Hery tiba di gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) pukul 12.30 WIB. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.55 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery mengatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Menurut Hery, penyidik sudah memeriksa saksi dan alat bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian. Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di-BAP tentang status saya sebagai tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Hery sebagai tersangka penganiayaan penyelidik KPK. Hery disebut ikut terlibat memukuli penyelidik KPK.
"Ya gitu (ikut memukul). (Dijerat) Pasal 351 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Argo menegaskan polisi telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Hery sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status Hery sebagai tersangka. (knv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini