Jadi Tersangka Penganiayaan Penyelidik KPK, Sekda Papua Tak Ditahan

Jadi Tersangka Penganiayaan Penyelidik KPK, Sekda Papua Tak Ditahan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Feb 2019 20:17 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Sekda Papua Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan penyelidik KPK. Meski sudah jadi tersangka, Hery tidak ditahan polisi.

"Tidak ditahan, karena kooperatif," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian kepada detikcom, Senin (18/2/2019).

Hingga pukul 20.10 WIB, Hery masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Hery dicecar dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"(Ditanya) terkait kronologi dan berapa kali mukul," imbuh Jerry.

Polisi menetapkan Hery sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penyelidik KPK. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan polisi telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Hery sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status Hery sebagai tersangka.


(mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads