"Tidak ditahan, karena kooperatif," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian kepada detikcom, Senin (18/2/2019).
Hingga pukul 20.10 WIB, Hery masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Hery dicecar dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditanya) terkait kronologi dan berapa kali mukul," imbuh Jerry.
Polisi menetapkan Hery sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penyelidik KPK. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan polisi telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Hery sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status Hery sebagai tersangka.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini