Kapasitas Ahli yang Dihadirkan Eddy Sindoro Dipertanyakan Jaksa KPK

Sidang Dagang Perkara PN Jakpus

Kapasitas Ahli yang Dihadirkan Eddy Sindoro Dipertanyakan Jaksa KPK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 18 Feb 2019 16:05 WIB
Suasana persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK sempat menyela pemeriksaan seorang ahli yang dihadirkan Eddy Sindoro dalam persidangan perkara suap terkait dagang perkara. Kapasitas ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang bernama Yudi Prayudi itu ditanyakan jaksa.

Awalnya tim penasihat hukum Eddy Sindoro meminta pendapat Yudi mengenai proses identifikasi suara dalam digital forensik. Yudi merupakan Kepala Pusat Studi Forensika Digital Fakultas Teknik Informatika UII.

"Apakah ada prosedur atau tekniknya proses identifikasi akustik ini?" tanya salah seorang penasihat hukum Eddy Sindoro pada Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang jaksa kemudian memotong pertanyaan itu. Jaksa menanyakan tentang digital forensik dan akustik yang disebutkan seorang penasihat hukum Eddy Sindoro itu.

"Sependek pengetahuan kami, di perguruan-perguruan tinggi besar ada memang departemen digital dan ada fakultas fisika, departemen fibrasi dan akustik. Ini dua jurusan yang jauh berbeda," ucap jaksa.

"Mohon dipertegas lagi, apakah memang ini ruang lingkup dari pengetahuan ahli atau tidak? Karena kalau di kampus ini dua fakultas yang berbeda," imbuhnya.




Penasihat hukum Eddy Sindoro pun menyebut bila ahli yang dihadirkan berkompeten mengenai apa yang ditanyakannya. Yudi sebagai ahli itu pun tetap dimintai pendapatnya dalam persidangan.

"Menang dalam digital forensik itu bagiannya ada audio forensik, dan audio forensik juga ada lagi salah satu subnya adalah di akustik forensik. Akustik forensik ini adalah proses untuk mengenali seperti halnya sumber suara," ucapnya.

"Pada prinsipnya karena masih bagian dari audio dan digital forensik maka mekanisme standar itu tetap dipenuhi, ada proses-proses awal, ada proses eksaminasi, ada proses eksplorasi, dalam analisis memang disesuaikan dengan pemeriksaannya," imbuh Yudi.

Persoalan tentang digital forensik ini sebelumnya menjadi bahasan terkait hasil sadapan KPK yang dibantah Eddy Sindoro. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, ahli forensik suara Dhany Arifianto yang dihadirkan jaksa menganalisis bila hasil sadapan KPK merupakan suara Eddy Sindoro, tetapi yang bersangkutan membantah.

Eddy Sindoro merupakan terdakwa yang didakwa memberikan suap ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Jaksa menyebut Eddy Sindoro memberikan suap ke Edy Nasution untuk membantu mengurus sejumlah perkara terkait korporasi yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).

Kedua perusahaan itu diyakini berafiliasi dengan Lippo Group. Namun Eddy Sindoro membantah telah memerintahkan sejumlah orang untuk melakukan suap demi mulusnya pengurusan perkara dari 2 korporasi itu. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads