"Pelaku menyebarkan foto vulgar pacarnya di Facebook dan Instagram. Alasannya, karena dia tidak terima hubungan mereka diakhiri atau diputusin," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (18/2/2019).
Hubungan KLD dan pacarnya yang berusia 22 tahun berawal pada 2011 lalu saat keduanya masih sekolah. Hubungan keduanya saat itu masih romantis-romantisnya.
Enam tahun berselang, pada 17 Agustus 2017 malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku merayu korban agar mengirimkan foto syur sebagai bukti tanda cinta. Korban kemudian mengirimkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap korban ingin memutuskan hubungannya, pelaku selalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Tetapi korban tetap dengan keputusannya yaitu ingin mengakhiri hubungan tersebut dengan pelaku," jelas Bobby.
Menurut Bobby, korban akhirnya mengakhiri hubungan pada Februari 2019. Pelaku tidak terima kemudian mengirimkan foto-foto syur pacarnya ke teman-temannya melalui media sosial.
Foto tersebut juga diketahui teman-teman kampus korban. Setelah mengetahui fotonya beredar di medsos, korban melapor ke polisi.
"Atas kejadian tersebut korban merasa malu dan harga dirinya merasa tercemar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Bobby.
Usai menerima laporan, polisi turun tangan dan menciduk pelaku pada 14 Febru (agse/aan)