Yusril: Rapat yang Dipimpin SBY dari LN Bukan Sidang Kabinet

Yusril: Rapat yang Dipimpin SBY dari LN Bukan Sidang Kabinet

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2005 20:01 WIB
Jakarta - Pandangan bahwa rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui video teleconference melanggar Keppres Nomor 8 Tahun 2000 dibantah Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Alasannya, yang dipimpin SBY bukan sidang kabinet sehingga tidak ada pelanggaran. "Memang tugas sehari-hari presiden itu antara lain disebutkan memimpin sidang kabinet. Namun menurut saya rapat-rapat kemarin itu rapat bukan kabinet melainkan rapat biasa, yaitu Presiden dan beberapa menteri," kata Yusril. Yusril, kepada wartawan di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (16/9/2005), menegaskan yang dipimpin Presiden SBY dari luar negeri melalui sarana teleconference bukan sidang kabinet paripurna yang dihadiri semua menteri."Seperti yang anda lihat, kemarin itu bukan rapat kabinet karena juga dihadiri bukan anggota kabinet seperti Ketua KPK, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua Timtas Tipikor, dan Wakil Ketua Komisi Ombudsman," papar Yusril. Jadi, lanjut Yusril, ia menganggap yang dipimpin Presiden SBY dari luar negeri itu bukan sidang kabinet jadi bisa dilakukan teleconference. "Presiden bertanya dan yang di sini menjawab tentang keadaan. Presiden memberikan direction yang bersifat umum kepada mereka." Ditambahkan Yusril, sepanjang yang diketahuinya tidak ada keputusan baru yang diambil oleh Presiden melalui teleconference tersebut. Presiden hanya melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan sebelumnya. Menurut Yusril, Kepres Nomor 26 Tahun 2005 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Presiden dikeluarkan dengan merujuk pada Kepres Nomor 8 tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Presiden dalam hal Presiden Berada di Luar Negeri. Pada pasal 2 ayat 1 Keppres No.8/2000 disebutkan setiap kali presiden ke luar negeri maka akan keluar keppres demikian. Pada wapres bukan wewenang, tapi memberikan tugas. Apabila presiden berada di luar negeri, maka presiden menugaskan wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Tugas sehari-hari presiden itu memimpin sidang kabinet, pelaksanaan kebijakan kepada para menteri. Di dalam pasal 3 dinyatakan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wapres sebagai pelaksana tugas presiden, wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads