"Ketika yang bersangkutan, lurah, menjadi saksi pada akta AJB, jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB," kata Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto, kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Sabtu (16/2/2019).
OTT terhadap Abdul Hamid berawal dari laporan masyarakat. Polresta Depok dalam penyelidikan pada Kamis (16/2/2019) mendapati Abdul Hamid memaksa seseorang untuk memberikan uang karena menjadi saksi dalam akta jual beli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Didik mengatakan Abdul Hamid melakukan pungutan biaya tidak sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2016 terkait jumlah pungutan yang bisa diambil. AH menguntungkan diri sendiri dengan mengambil sebanyak 3% dari yang seharusnya 1%.
"PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1%, nah dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3% untuk dirinya sendiri," ungkap Didik.
Barang bukti berupa AJB, uang sebesar Rp 5 juta, dan dokumen dokumen juga turut diamankan. Abdul Hamid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini saudara AH sedang dalam ruang penyidik sedang diperiksa dengan status tersangka," tutur Didik.
"Sudah ada 4 orang saksi, sejauh ini dia berperan sendiri," tambahnya. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini