"Misalnya, perlu mesti pengkajian yang matang, infrastruktur yang rapi dulu, jangan tiba-tiba gubernur mengajukan ini tapi perangkatnya belum siap," kata Ketua Fraksi PKB DRPD DKI Hasbiallah Ilyas saat dihubungi, Jumat (15/2/2019) malam.
Dia kemudian mencontohkan anggaran dana desa yang dikelola oleh masyarakat. Menurut dia, pengucuran dana tersebut berlangsung baik karena didukung oleh perangkat yang sudah kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mewanti-wanti pemprov mengenai rencana pelibatan ormas itu. Menurut Hasbi, jangan sampai ada pihak yang tersandung masalah hukum karena pengucuran anggaran melalui ormas.
"Jangan sampai kejadian yang sebelum-sebelumnya, ada beberapa lurah yang tersandung hukum karena ini," tuturnya.
Sebelumnya, Anies memastikan kebijakan memberikan langsung anggaran kepada warga sesuai dengan aturan. Anies mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Yang ramai dibicarakan, tuh, itu Pemprov DKI mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018," kata Anies di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2/2019).
Menurut Anies, pemberian dana langsung kepada masyarakat merupakan salah satu cara dalam mengelola APBD. Dia menyebut ada empat tipe pengelolaan APBD. Dalam tipe ketiga dan keempat, dana bisa langsung diberikan ke masyarakat.
Saksikan juga video 'Dana Swakelola Warga, Anies: Pemprov Ikuti Perpres':
(knv/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini