"Jadi saya harus mendengarkan lebih dahulu penjelasannya dari pak Gubernur kaya apa. Pengen mendengar dulu, apa sih yang dimaksudkan, kalau dari orang lain itu kan tafsirnya bisa macem-macem," kata Ketua Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, saat dihubungi, Jumat (15/2/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau DPRD mungkin ke pimpinan, setahu saya sih belum (ke fraksi)," ujar dia.
Sebelumnya, Anies memastikan kebijakan memberikan langsung anggaran kepada warga sesuai dengan aturan. Anies mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Yang ramai dibicarakan, tuh, itu Pemprov DKI mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018," kata Anies di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2/2019).
Menurut Anies, pemberian dana langsung kepada masyarakat merupakan salah satu cara dalam mengelola APBD. Dia menyebut ada empat tipe pengelolaan APBD. Dalam tipe ketiga dan keempat, dana bisa langsung diberikan ke masyarakat.
Saksikan juga video 'Dana Swakelola Warga, Anies: Pemprov Ikuti Perpres':
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini