Akun Instagram resmi Migo, @migoid, mengunggah sejumlah hal yang harus dilakukan saat menggunakan Migo e-Bike. Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah penyewa harus selalu menggunakan helm yang disediakan oleh staf Migo dan tidak perlu membawanya dari rumah. Pengguna Migo juga dilarang hanya memakai atribut lain seperti topi, bando, head band dan lain-lain.
Selain itu, pengguna Migo tidak diperbolehkan berboncengan. Migo hanya akan memberikan satu helm untuk setiap satu unit e-Bike.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pengguna Migo e-Bike harus berusia 17 tahun dan memiliki KTP. Batasan umur ini ditentukan Migo demi keamanan pengguna.
Sebelumnya, polisi mengingatkan Migo agar melakukan registrasi terhadap kendaraannya. Polisi akan menindak Migo jika ketahuan mengaspal di jalan.
"Kalaupun skuter listrik, kita harus lihat, dia masuk kategori sepeda motor atau bukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2/2019).
Polisi pun melarang Migo untuk menyewakan unitnya kepada anak di bawah umur. Setiap orang yang berkendara harus melengkapi diri dengan SIM.
"Ya kalau ada anak kecil yang berkendara jelas nggak boleh, karena kan sudah pasti tidak punya SIM," jelas Yusuf.
Migo merupakan aplikasi layanan sewa sepeda listrik. Kendaraan yang digunakan berupa skuter listrik dengan warna khas kuning menyala.
Untuk menggunakan layanan Migo, terlebih dulu kita harus mengunduh aplikasi di Play Store dan App Store, dilanjutkan registrasi. Saat berada di Migo Station, cukup lakukan pemindaian barcode yang ada di bagian belakang, sepeda listrik pun bisa digunakan.
Saksikan juga video 'Layanan Penyewaan Sepeda Listrik Kini Menyapa Jakarta':
(knv/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini