"Dengan datang ke Jakarta dan melaporkan ke Bareskrim, Subkhan makin dicurigai main sandiwara," ucap Guntur saat dimintai tanggapan terkait laporan Subkhan, Jumat (15/2/2019).
Guntur heran lantaran Subkhan melaporkannya ke Bareskrim. Padahal, menurutnya, Subkhan bisa melaporkannya ke kantor polisi di daerahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sampai datang ke Jakarta, benarkah dia tidak punya uang atau adakah pihak yang membiayai kedatangan Subkhan ke Jakarta? Saya curiga ada pihak-pihak yang menggunakan Subhan untuk mengalihkan isu Sandiwara Uno. Subkhan melaporkan adalah hak dia, namun dengan kedatangan Subkhan langsung ke Jakarta ke Bareskrim semakin menguatkan dia terlibat Sandiwara Uno," imbuhnya.
Sebelumnya, Subkhan bersama pengacaranya, Muhammad Fayyadh, mempolisikan Guntur dengan tudingan pencemaran nama baik dalam UU ITE. Guntur dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
"Yang dipermasalahkan itu mengandung pencemaran nama baik klien saya, Pak Subkhan ini. Dituduh bahwa Pak Subkhan ini mengaku-ngaku sebagai petani. Padahal beliau sebagai petani beneran," sebut Fayyadh sebelumnya. (dhn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini