Kontroversi Si 'Motor' Listrik Kuning, Belum Berizin tapi Sudah Keliling

Kontroversi Si 'Motor' Listrik Kuning, Belum Berizin tapi Sudah Keliling

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Feb 2019 22:16 WIB
Sepeda listrik Migo yang dikendarai pelajar. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Polisi menegaskan bakal menindak sepeda listrik Migo jika mengaspal di jalan raya. Sepeda listrik yang disewakan oleh Migo disebut belum mengantongi izin.

"Jadi kendaraannya nanti akan kita tindak," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepeda listrik sewaan berbasis aplikasi online itu memang sekilas berbentuk seperti sepeda motor listrik. Tapi ada pedal di kiri-kanan bawah kendaraan berwarna kuning itu.

"Kalau dia beroperasi tanpa legalitas, artinya tidak teregister di Samsat ya tidak boleh. Kalau nggak teregister di Samsat kan nggak keluar STNK-nya," kata Yusuf.



Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menegaskan hal senada. Menurut Nasir, sepeda listrik Migo tak boleh beroperasi di jalan raya hingga jalan protokol.

"Kalau di gang-gang, di perkebunan, di lingkungan perumahan selama tidak ada rambu-rambu lalu lintas di situ boleh," kata Nasir.

Meski disebut belum berizin oleh polisi, sepeda listrik Migo tampak sudah berseliweran di jalan. Kendaraan kuning itu tak jarang dikendarai pelajar.

Tak Boleh Disewakan ke Anak di Bawah Umur

Selain dilarang mengaspal di jalan raya, Migo dilarang menyewakan kendaraanya ke anak di bawah umur. Kombes Yusuf menegaskan soal aturan SIM.

"Ya kalau ada anak kecil yang berkendara jelas nggak boleh, karena kan sudah pasti tidak punya SIM," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada detikcom.

Anak di bawah umur tidak diperbolehkan berkendara karena masih labil. Hal ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan jika anak kecil diberi kendaraan.

"Iya jelas membahayakan si anak itu sendiri maupun orang lain," ungkap Yusuf.

Migo merupakan aplikasi layanan sewa sepeda listrik. Kendaraan yang digunakan berupa skuter listrik dengan warna khas kuning menyala.

Untuk menggunakan layanan Migo, terlebih dulu kita harus mengunduh aplikasi di Play Store dan App Store, dilanjutkan dengan registrasi. Saat berada di Migo Station, cukup lakukan pemindaian barcode yang ada di bagian belakang, sepeda listrik pun bisa digunakan.

Redaksi detikcom telah berupaya mengonfirmasi pihak Migo. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi. (bag/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads