"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, sudah diamankan. Apa hasilnya, kita belum tahu," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi kepada wartawan di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Jumat (15/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia diamankan dalam rangka proses penyelidikan. Jika ada info di luar tidak bisa dipertanggungjawabkan, benar atau tidak menerima, masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Jika terbukti menjadi makelar kasus dan menerima suap, menurutnya, pelaku terancam sanksi kode etik sampai pidana. Ancaman terhadap pelaku bisa diberhentikan dari anggota Polri.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap oknum tersebut adalah keberanian Propam Polda dalam proses pembenahan anggota. Ini juga dalam rangka perbaikan pelayanan.
Sebelumnya, penangkapan Brigadir AY dilakukan pada Kamis (24/2) sekitar pukul 22.40 di Mapolsek Pasar Kemis. Brigadir Ahmad Yani diduga telah menerima uang sebesar Rp 40 juta dari seseorang untuk membebaskan pelaku pidana atas inisial MA yang sebelumnya ditahan.
"Iya, baru diduga, kan bukan saya yang menangani. Saya belum ketemu dengan anggotanya, (dia) langsung diperiksa," ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Syaifullah. (bri/bag)