Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.
"Putus tanggal putusan 14 Februari 2019," ujarnya.
HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bercita-cita mewujudkan negara khilafah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Agus Maftuh: Saya Tak Pernah Kenal HTI, I-nya Apa?':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini