Kabar meninggalnya suami Merry dibenarkan pengacaranya, Efendi Simanjuntak. Namun Efendi tidak menyebutkan apa penyebab suami Merry meninggal dunia.
"Benar, (suami Merry meninggal dunia) di Medan siang ini," ucap Efendi ketika dimintai konfirmasi, Jumat (15/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi ini ada proses pengajuan izin dari penasihat hukum yang bersangkutan ke hakim. Prinsipnya, jika hakim memberikan izin, maka akan difasilitasi KPK," ucap Febri.
Merry memang saat ini tengah menghadapi proses hukum berkaitan dengan perkara suap. Dia didakwa menerima SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi. Uang itu diberikan Tamin melalui perantara anak buahnya bernama Hadi Setiawan kepada panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan bernama Helpandi.
Namun, Merry telah membantah semua dakwaan jaksa padanya mengenai penerimaan suap SGD 150 ribu. Merry juga meragukan alat bukti penetapan tersangka padanya yang dilakukan KPK. (haf/dhn)