"Butuh saksi ahli juga, apakah foto, narasi-narasi yang disampaikan, itu bentuk suatu penistaan agama atau bukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
"Nanti konstruksi hukuman ada saksi ahli ada ahli pidana, ahli bahasa untuk memperjelas itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Akhir Akun Kontroversial 'Komik Muslim Gay' |
Dedi mengatakan penyelidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Meski begitu, bukan tidak mungkin Tim Siber Mabes Polri juga akan dilibatkan.
"Siber Mabes Polri akan mendukung yang dibutuhkan Siber Polda Metro dalam rangka mengungkapkan pidana," ujar Dedi.
Baca juga: Instagram Blokir Akun Komik Muslim Gay |
Akun tersebut diketahui memuat konten-konten dewasa yang menceritakan kehidupan gay dan memiliki 5.933 followers. Instagram akhirnya menutup akun tersebut pada Rabu (13/2). Penutupan itu atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Instagram memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpant**i karena memuat konten pornografi. Tercatat, mulai hari ini Rabu (13/02/2019) pukul 05.00 pagi akun tersebut tidak bisa diakses lagi," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/2).
Simak Juga 'Instagram Tutup Akun Komik Muslim Gay':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini