Dokumen Pertandingan-Bukti Transfer Disita Polisi di Apartemen Joko Driyono

Dokumen Pertandingan-Bukti Transfer Disita Polisi di Apartemen Joko Driyono

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 15 Feb 2019 14:36 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen milik Plt Ketum PSSI Joko Driyono. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pertandingan sepakbola hingga bukti transfer disita tim Satgas di apartemen tersebut.

Penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Joko Driyono dan petugas sekuriti apartemen.

Penggeledahan telah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan bernomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang disita banyak, ada banyak buku tabungan ada kartu kredit dan sejumlah uang," kata Kepala Biru Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2).


Berikut ini barang bukti di apartemen Joko Driyono yang disita tim Satgas Antimafia Bola:

- 1 buah laptop merek Apple warna silver beserta charger
- 1 buah iPad warna silver beserta charger
- Dokumen-dokumen terkait pertandingan
- Buku tabungan dan kartu kredit
- Uang tunai
- 4 buah bukti transfer (setruk)
- 3 buah handphone warna hitam
- 6 buah handphone
- 1 bundel (dokumen) PSSI, 1 buku catatan warna hitam, dan 1 buku note kecil warna hitam
- 2 buah flash disk
- 1 bundel surat
- 2 lembar cek kuitansi
- 1 bundel dokumen
- 1 buah tab merek Sony warna hitam

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menggeledah kantor PSSI, baik kantor lama di Kemang, Jaksel, maupun di FX Tower, Sudirman, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen berkaitan dengan PSSI dan persepakbolaan Indonesia disita Satgas di kantor PSSI.

Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terakhir, Satgas Antimafia Bola juga telah menetapkan dua orang tersangka terkait perusakan barang bukti. Barang bukti yang dihancurkan itu berkaitan dengan dokumen keuangan Persija.



Simak Juga 'Detik-detik Satgas Antimafia Bola Geledah Kantor PSSI':

[Gambas:Video 20detik]


Dokumen Pertandingan-Bukti Transfer Disita Polisi di Apartemen Joko Driyono
(mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads