"Yang bersangkutan direkomendasikan untuk PTDH (pemecatan)" kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman Sirait saat Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (15/2/2019).
Briptu SD diduga terlibat dalam aksi peredaran narkoba yang dilakukan oleh Kijang sebelum ditangkap pihak kepolisian. Hotman mengatakan Briptu SD ini adalah anggota pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sulsel,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah direkomendasikan untuk dipecat, Briptu SD diberi kesempatan untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan itu. Banding ini, kata Hotman, telah sesuai dengan Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri di Pasal 63 soal pengajuan banding.
Sidang etik ini dipimpin AKBP Bony Djianto, Wakil Ketua Komisi Etik AKBP Mote Tajuddin, serta AKBP Jery Laluya pada 12 Februari lalu.
Perlu diketahui, nama Kijang mencuat belakangan ini karena divonis bebas oleh hakim. Kijang sebelumnya masuk daftar buron sejak April 2016. Dia ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada September 2018.
Kijang divonis bebas dalam persidangan di PN Makassar dengan nomor perkara 1432/Pid.Sus/2018/Makassar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Hariani Gali mendakwa Kijang dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pada dakwaan kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini