Bahaya Aparat Sipil RI Tunjukkan Pose Jari

Bahaya Aparat Sipil RI Tunjukkan Pose Jari

Dwi Andayani, Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 14 Feb 2019 22:45 WIB
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Foto yang menunjukkan pose jari yang kerap dianggap merujuk pada pilihan politik dalam Pemilu 2019 dinilai berpotensi melanggar aturan bila dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Sikap yang dinilai melanggar netralitas itu disorot Bawaslu.

"Kalau kita mengacu pada Pasal 282 (UU Pemilu) kan jelas dikatakan bahwa setiap pejabat itu punya kewajiban dilarang untuk mengeluarkan putusan atau pun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," ucap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi wartawan, Kamis (14/2/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termaktub seperti ini:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam pejabat negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selain itu, Fritz merujuk pada Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal itu termaktub dalam Pasal 4 PerBawaslu Nomor 6 Tahun 2018

"Pasal 4-nya dikatakan bahwa TNI, Polri, dan ASN dilarang mengeluarkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan. Baik dalam bentuk ajakan, seruan, imbauan, ataupun tindakan," tuturnya.

Selain itu, sebenarnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang salah satu poinnya menyebutkan 'PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan'.

Lalu apakah yang dilakukan hakim dan jaksa dengan berpose 2 jari melanggar?

"Nanti saya akan lihat dulu, bagaimana temuan dari pada teman-teman hasil pandangan mereka gimana terkait ini. Apakah mungkin akan dipanggil untuk diklarifikasi, bisa juga karena ada dugaan pelanggaran netralitas," jawab Fritz.

Hakim berpose 2 jari itu sebelumnya diketahui merupakan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Ketua PN Jakpus Yanto membantah keras foto itu terkait pilpres atau keberpihakan politik. Ia menyebut gaya itu membentuk pistol dengan jari jempol dan telunjuk yang mengacung, bukan salam dua jari. Namun Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) tetap turun tangan.



"Ya tadi Bawas sudah mulai turun melakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (23/2/2019) malam.

Selain itu, ada pula foto tiga orang jaksa yang berpose bersama caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani. Salah seorang jaksa dalam foto itu berpose dua jari. Mereka diketahui bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Hasil klarifikasi sementara, dia tidak punya maksud apa-apa, tidak punya niat ke arah politik. Tapi, karena ngefans ke Ahmad Dhani," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada detikcom soal pose jaksa itu.

(fdn/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads