"Motif pelaku menyetubuhi korban karena mengetahui korban sudah tidak perawan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Menurut Bobby, pencabulan terjadi sejak Juli 2016 saat korban berusia 3 tahun. Pelaku kerap mengancam akan memukul korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang tidak tahan lagi dengan perilaku tersangka terhadapnya kemudian mengadu kepada ayah kandungnya. Didampingi ayah kandungnya, korban lalu membuat laporan ke polisi," jelas Bobby.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Minggu (10/2). Dalam pemeriksaan, tersangka GN mengakui semua perbuatannya.
"Ketika kita periksa, tersangka mengakui semua perbuatannya telah memperkosa anak tirinya tersebut semenjak usia korban 13 tahun hingga sampai saat sekarang ini berumur 16 tahun. GN saat ini juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bobby. (agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini