Jaro Saija selaku Kepala Desa Kanekes untuk masyarakat Baduy mengatakan penolakan berdasarkan kesepakatan para pemangku adat Baduy. Pemangku adat di 3 kampung Baduy Dalam menolak termasuk di Baduy Luar.
Ada 5 pertemuan para pemangku yang sepakat menolak dana desa karena kekhawatiran atas pembangunan infrastruktur dari dana desa. Semua pertemuan menurutnya ada berita acaranya secara lengkap.
"Iya, alasan ditolak hasil kesepakatan. Para kolot (pemangku adat) kekhawatiran di sini diterima (dana desa) kekhawatiran seperti (alam) diperkembangkan, dimajukan. Kan di sini tanah ulayat, masuk (dana desa) permanen, jalan paving blok tidak boleh dilakukan. Kekhawatiran nanti ada rusak," kata Saija saat dihubungi detikcom dari Serang, Banten, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, khusus pembangunan puskesdes dan kantor desa menurutnya itu pun dibangun di luar tanah adat Baduy. Karena bangunan permanen dilarang di lingkungan Baduy.
"Tanah di luar Desa Kanekes tanah masyarakat untuk posyandu sama kantor desa," pungkasnya. (bri/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini