"Kalau kita mengacu pada Pasal 282 (UU Pemilu) kan jelas dikatakan bahwa setiap pejabat itu punya kewajiban dilarang untuk mengeluarkan putusan atau pun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," ucap anggotaBawaslu Fritz EdwardSiregar saat dihubungi wartawan, Kamis (14/2/2019).Untuk lebih jelasnya, begini bunyi Pasal 282 UU Pemilu:
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam pejabat negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 4-nya dikatakan bahwa TNI, Polri, dan ASN dilarang mengeluarkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan. Baik dalam bentuk ajakan, seruan, imbauan, ataupun tindakan," tuturnya.
Selain itu, sebenarnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang salah satu poinnya menyebutkan 'PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan'.
Lalu apakah yang dilakukan hakim dan jaksa dengan berpose 2 jari melanggar?
"Nanti saya akan lihat dulu, bagaimana temuan dari pada teman-teman hasil pandangan mereka gimana terkait ini. Apakah mungkin akan dipanggil untuk diklarifikasi, bisa juga karena ada dugaan pelanggaran netralitas," jawab Fritz.
Baca juga: Heboh Hakim hingga Jaksa Foto Pose 2 Jari |
Hakim berpose 2 jari itu sebelumnya diketahui merupakan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Ketua PN Jakpus Yanto membantah keras foto itu terkait pilpres atau keberpihakan politik. Ia menyebut gaya itu membentuk pistol dengan jari jempol dan telunjuk yang mengacung, bukan salam dua jari.
Selain itu, ada pula foto tiga orang jaksa yang berpose bersama caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani. Salah seorang jaksa dalam foto itu berpose dua jari. Mereka diketahui bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"Hasil klarifikasi sementara, dia tidak punya maksud apa-apa, tidak punya niat ke arah politik. Tapi, karena ngefans ke Ahmad Dhani," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada detikcom soal pose jaksa itu. (dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini