Ketentuan mengenai perayaan Hari Valentine di Kota Payakumbuh tertuang dalam surat imbauan Nomor 451/10/Kesra/II/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz.
"Perayaan Hari Valentine tidak sesuai dengan adat dan budaya Minangkabau," kata Erwin Yunaz di Payakumbuh, seperti dilansir Antara, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat imbauan itu antara lain meminta generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat Payakumbuh tidak merayakan Hari Valentine. Alasannya karena tidak sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.
Para penyedia jasa, menurut surat imbauan tersebut, juga tidak boleh memfasilitasi acara perayaan Hari Valentine.
"Khusus untuk kafe-kafe agar tidak turut merayakan ini atau pun membuat acara khusus dalam rangka menyambut Valentine," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Payakumbuh, Ul Fakhri.
Lewat surat itu, pemerintah kota juga meminta para kepala sekolah dan orangtua memberikan pemahaman mengenai pelarangan perayaan Hari Valentine. Pemkot Payahkumbuh juga meminta aparat keamanan meningkatkan patroli.
Ul Fakhri mengatakan pemerintah kota menerbitkan surat edaran tersebut selaras dengan komitmen mencegah masalah-masalah seperti LGBT, seks bebas, perjudian, peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba.
"Setiap ada media-media yang membuka peluang untuk terjadinya perilaku pekat (penyakit masyarakat) tersebut Pemko selalu mengeluarkan imbauan, sama juga waktu pergantian Tahun Baru," kata Ul Fakhri.
"Karena sebagaimana ketahui bersama, banyak terjadi tindakan-tindakan yang mengarah ke maksiat di saat perayaan Valentine," ia menambahkan.
Simak Juga 'Sejarah Valentine yang Jauh dari Arti Kasih Sayang':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini