"Pembangunan speed trap atau speed bump itu kita juga ingin mendapatkan manfaat yang sesuai dengan tujuannya. Karena itu bagian dari marka jalan dan diatur dalam spesifikasi, aturan, ukuran, dan bentuknya," kata Plt Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Pasal 2 Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan. Tiga jenis polisi tidur itu adalah speed bump, speed hump, dan speed table.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk jenis speed hump adalah yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam. Speed hump syaratnya memiliki ketinggian 5-9 cm, lebar maksimal 39 cm, dengan kelandaian 50 persen.
Kemudian jenis speed table yang digunakan untuk kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Speed table dibuat dengan ketinggian maksimal 9 cm, lebar 60 cm, dan kelandaian 15 persen.
Seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih. Sigit mengatakan pihaknya akan membongkar polisi tidur yang tidak sesuai spesifikasi.
"Sejauh ini kita hanya lakukan penyesuaian, artinya kita bongkar. Kita tidak memberikan sanksi hukum ya, sekali lagi, (karena) tujuannya baik," jelas Sigit.
Sigit mengimbau warga yang hendak membangun polisi tidur mengusulkannya kepada Pemprov DKI Jakarta. Usulan bisa diberikan ke Dishub DKI Jakarta atau melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
"Sehingga kita bicara potensi kerawanan, kecelakaan lalu lintas, ataupun complaining masyarakat atas adanya speed bump bisa direduksi atau dieliminasi," sebut Sigit. (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini