Nur Mahmudi Sambut Baik Rekomendasi KY ke MA

Nur Mahmudi Sambut Baik Rekomendasi KY ke MA

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2005 09:30 WIB
Jakarta - Rekomendasi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) terhadap Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Nana Juwana supaya diberhentikan selama satu tahun merupakan masukan berarti bagi MA. Hal ini dinilai sebagai pertanda reformasi hukum di Indonesia"Memang ketua majelis hakim patut dikenai sanksi. Karena memang sudah jelas majelis hakim mengambil keputusan melampaui wewenangnya," kata Walikota Depok terpilih Nur Mahmudi Ismail ketika dihubungi detikcom, Jumat (16/9/2005).Nur Mahmudi berharap proses ini menjadi pertanda mulai kembalinya penegakan hukum di Indonesia. "Ini merupakan bukti yang positif bagi pembaharuan hukum di Indonesia," puji eks Menhut ini.Nur Mahmudi juga menilai, apa yang telah dilakukan oleh KY juga sudah sesuai dengan apa yang selama ini direkomendasikan dirinya kepada MA, Depdagri dan KY. Nur juga optimis rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh MA."Ini memang wewenang MA seluruhnya. Tapi belajar dari kasus sebelumnya pada pemilihan Gubernur Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau MA tetap memenangkan KPUD," ungkapnya.Namun ketika ditanya mengenai tindakan selanjutanya yang akan diambil, Nur Mahmudi enggan menjelaskan."Kita hormati saja proses yang sedang berlangsung di MA. Saya juga tidak ingin mendesak MA," tandasnya. (ahm/)


Berita Terkait