"Iya (diterbitkan SK baru), kami sedang cek data-data mereka itu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Arief mengatakan, KPU tidak akan membuat SK DCT secara satu per satu sesuai waktu putusan ditetapkan. KPU akan lebih dulu mengumpulkan data caleg yang tidak lagi memenuhi syarat, sebelum dibuatnya SK pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama hal dengan Arief, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menegaskan bakal dibuatnya SK baru bagi caleg DPR. Namun, bagi caleg DPD perubahan SK akan dilakukan oleh KPU daerah.
"Iya, kalau DPR RI kita (yang terbitkan SK), kalau di daerah ya ke daerah. Kalau ada pencoretan kami buat dalam berita acara, nanti disampaikan ke bawah," tutur Evi.
Beberapa caleg dicoret karena ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus pidana. KPU juga menyatakan mencoret berapa caleg tersebut, di antaranya caleg DPR DKI 2 dari PAN Mandala Shoji, DPRD DKI dari PAN Lucky Andriani dan caleg DPRD DKI Perindo David H Rahardja.
Simak Juga 'Duh! Ada Caleg DPR Tidak Mau Dibuka Profilnya oleh KPU':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini