"Hari ini (13/02) KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke PN Ambon," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
Selain La Masikamba, pegawai KPP Ambon Sulimin Ratmin yang juga tersangka di kasus ini segera disidang. Kedua orang tersebut, kata Febri, sudah dibawa ke Ambon untuk dititipkan di Rutan Ambon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pengumuman status tersangka, KPK menduga La Masikamba dan Sulimin menerima Rp 320 juta dari Anthony dengan tujuan diberi pengurangan kewajiban pajak. KPK juga menjerat La Masikamba sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima Rp 550 juta dari Anthony.
Namun, selama proses penyidikan, jumlah dugaan suap dan gratifikasi yang diterima La Masikamba bertambah. KPK menduga La Masikamba menerima total suap Rp 970 juta dan gratifikasi Rp 8 miliar dari sejumlah wajib pajak di KPP Pratama Ambon. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini