Pemprov DKI Minta Food Court di Pulau Reklamasi Segera Urus Izin

Pemprov DKI Minta Food Court di Pulau Reklamasi Segera Urus Izin

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 12 Feb 2019 20:10 WIB
Gerai di food court Pulau D reklamasi atau Pantai Maju (M Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan food court di pulau reklamasi tidak berizin. Satpol PP DKI Jakarta meminta pengelola dan pedagang segera mengurus izin.

"Tidak (langsung ditutup), dong. Kita akan imbau mengurus izin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Yani mengaku belum mengetahui status legalitas food court tersebut. Pihaknya menegaskan siap menjalankan apa pun instruksi Gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saya pastikan dulu apakah itu ada izinnya atau tidak. Yang jelas, kebijakan Gubernur akan saya amankan," jelas Yani.






Sebelumnya, Anies mengatakan kawasan food court di Pantai Maju tidak berizin. Seharusnya kafe atau tempat makan di sana sudah ditutup.

"Menurut mereka (jajaran Pemprov DKI Jakarta), tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," ucap Anies kepada wartawan di Monas.

Anies pernah meminta Sekda DKI Jakarta Saefullah mengecek soal izin di Pulau D, yang sekarang bernama Pantai Maju.

"Kemarin sore saya sudah panggil Pak Sekda untuk melakukan pengecekan izin. Mungkin hari ini saya dapat kabarnya. Tapi food court dan lainnya di Jakarta harus ada izin," ujarnya. (fdu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads