Pembunuh Sopir Taksi Online di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

Pembunuh Sopir Taksi Online di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 12 Feb 2019 18:41 WIB
Foto: Sidang perdana pembunuhan sopir taksi online (Raja-detik)
Palembang - Dua pembunuh sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan Riduan dan Acun telah menjalani sidang perdana di PN Palembang. Keduanya didakwa pasal berlapis usai membunuh Sofyan (43).

Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Purnama dalam dakwaannya menyebut jika keduanya melanggar pasal berlapis. Baik Pasal pembunuhan 340, 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 356 tentang pencurian.

Adapaun duduk sebagai hakim, Achmad Syarifudin dan dua hakim anggota Efrata Happy Tarigan dan Akhmad Suhel. Para hakim membuka sidang perdana dengan meminta jaksa membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Para terdakwa dikenakan pasal primer 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, Ayat (3) KUHP," kata JPU Purnama saat membacakan surat dakwaan di PN Palembang, Selasa (12/2/2019).

Kedua terdakwa, kata Purnama, didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan sath terdakwa lain dan kini telah divonis 10 tahun penjara karena usianya masih di bawah umur. Pasal dakwaan ini, disebut Purnama pasal maksimal.



"Ini Pasal maksimal. Berlapis karena dua terdakwa ini terlibat pembunuhan Sofyan pada Oktober lalu," kata Purnama seusai sidang.

Sebagaimana diketahui, salah satu sopir GrabCar, Sofyan, dikabarkan hilang saat menarik penumpang pada Senin (29/10). Keluarga yang kehilangan pun langsung melapor ke SPKT Polda Sumsel.

Mendapat laporan keluarga korban, tim Subdit III Jatanras langsung mengejar pelaku dan berhasil menemukan korban sudah tinggal tulang belulang. Selain itu, polisi turut mengamankan tiga pelaku, yakni Ridwan, Frans dan Acun.

Selain ketiga nama diatas, polisi saat ini tengah memburu satu pelaku lain, yakni Akbar. Bahkan Akbar disebut-sebut oleh polisi sebagai otak perampokan disertai pembunuhan terhadap Sofyan. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads