Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Purnama dalam dakwaannya menyebut jika keduanya melanggar pasal berlapis. Baik Pasal pembunuhan 340, 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 356 tentang pencurian.
Adapaun duduk sebagai hakim, Achmad Syarifudin dan dua hakim anggota Efrata Happy Tarigan dan Akhmad Suhel. Para hakim membuka sidang perdana dengan meminta jaksa membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terdakwa dikenakan pasal primer 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, Ayat (3) KUHP," kata JPU Purnama saat membacakan surat dakwaan di PN Palembang, Selasa (12/2/2019).
Kedua terdakwa, kata Purnama, didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan sath terdakwa lain dan kini telah divonis 10 tahun penjara karena usianya masih di bawah umur. Pasal dakwaan ini, disebut Purnama pasal maksimal.
"Ini Pasal maksimal. Berlapis karena dua terdakwa ini terlibat pembunuhan Sofyan pada Oktober lalu," kata Purnama seusai sidang.
Sebagaimana diketahui, salah satu sopir GrabCar, Sofyan, dikabarkan hilang saat menarik penumpang pada Senin (29/10). Keluarga yang kehilangan pun langsung melapor ke SPKT Polda Sumsel.
Mendapat laporan keluarga korban, tim Subdit III Jatanras langsung mengejar pelaku dan berhasil menemukan korban sudah tinggal tulang belulang. Selain itu, polisi turut mengamankan tiga pelaku, yakni Ridwan, Frans dan Acun.
Selain ketiga nama diatas, polisi saat ini tengah memburu satu pelaku lain, yakni Akbar. Bahkan Akbar disebut-sebut oleh polisi sebagai otak perampokan disertai pembunuhan terhadap Sofyan. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini