"Menjatuhkan pidana terhadap anak (FR) dengan dengan pidana penjara 10 tahun," ucap hakim tunggal, Sobur Susatyo, saat membacakan putusan di PN Palembang, Selasa (11/12/2018).
Sebelum membacakan putusan, hakim menilai perbuatan terdakwa cukup sadis. Bahkan perbuatannya itu sudah menyebabkan hilangnya nyawa Sofyan yang juga tulang punggung keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini putusan telah sesuai tuntutan kita ya. terdakwa juga tidak bisa divonis berlebih karena masih anak-anak. Tetapi tentunya ini akan berkorelasi dengan sidang untuk terdakwa lain yang sudah dewasa," kata JPU Purnama.
Selain FR, kata Purnama, ada dua pelaku lain yang akan segera disidang di PN Palembang, yakni Ridwan dan Acundra alias Acun.
"Berkas yang lain dipisah karena status sudah dewasa, berbeda dengan FR dan memang masih di bawah umur. Namun putusan ini telah sesuai dengan tuntutan untuk membuat jera," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ini terjadi pada Senin (29/10) lalu. Diketahui ada empat pelaku yang terlibat pada aksi sadis tersebut, yaitu Riduan (43), Acun (20), FR (16), dan AK, yang saat ini masih masuk DPO.
Keempat pelaku menghabisi sang sopir dengan mengorder Grabcar dari Km 4,5 tujuan KFC Bandara SMB II Palembang. Setiba di Jalan bandara, korban dicekik hingga tewas.
Selanjutnya, korban dibuang ke daerah perkebunan sawit di Musi Rawas Utara. Korban ditemukan dua minggu kemudian sudah dalam kondisi tulang belulang. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini