"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU (Budi Suharto), Direktur Utama PT WKE dalam kasus dugaan suap terkait proyek sistem air minum (SPAM)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Febri menyebut Tampang pernah diperiksa sebagai saksi 21 Januari 2019. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. Sedangkan tersangka diduga sebagai penerima Anggiat Partunggul Nahot Simaremare
Kemudian, Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Para tersangka dari pejabat PUPR tersebur diduga menerima suap dari sejumlah proyek SPAM. Jumlah suap yang diduga diterima pun bervariasi.
Menurut KPK, suap diberikan kepada para PPK yang menjadi tersangka agar PT WKE dan PT TSP dimenangkan dalam lelang 12 proyek dengan nilai total Rp 429 miliar. Namun, dalam proses penyidikan, jumlah proyek yang diduga terindikasi suap bertambah mejadi 20 proyek.
Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK. Duit itu diduga berkaitan dengan indikasi suap di 20 proyek SPAM itu.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini