"Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).
Selain Rina, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Doddy Krisnandin, Kepala Cabang Bank Mandiri Jatinegara, Bayu Wibowo Wicaksono, swasta Hokhibul Hidayat dan Direktur PT Bayu Surya Bakti, Olly Yusni Ariani. Keempat akan menjadi saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Dalam kasus yang berawal dari OTT ini, ada 8 orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni:
- Diduga sebagai pemberi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE
3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP
4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP
- Diduga sebagai penerima:
1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung
2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa
3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat
4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1.
KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.
Jumlah suap yang diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
Simak Juga 'Geledah Rumah Tersangka Suap Spam, KPK Sita Uang Hingga Deposito':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini