Begini percakapan yang ditampilkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan Basir: Di Ujung Pandang
Eni Saragih: Halo?
Sofyan Basir: Iyak
Eni Saragih: O di Ujung Pandang?
Sofyan Basir: Iyak, iya
Eni Saragih: Kapan balik Pak?
Sofyan Basir: Besok bisa ketemu, boleh
Eni Saragih: Oh besok ya? Karena ini terkait dengan orang yang kemarin (suara tidak jelas) Dian sudah selesai gitu ya, saya...
Sofyan Basir: Ha ah
Eni Saragih: Penting karena...
Sofyan Basir: Ho oh
Eni Saragih: Penting juga buat Bang Idrus kita (tertawa) Bang Idrus ya?
Sofyan Basir: Oke, oke, oke yak
Eni Saragih: Jadi saya penting ngomong. Karena bisa ini kan ke Pak Kotjo itu Pak Sofyan sekarang gitu pak
Sofyan Basir: Oke oke
![]() |
Sofyan, yang duduk di kursi saksi dalam persidangan tersebut, membenarkan adanya percakapan itu. Namun Sofyan mengaku tidak tahu konteks percakapan itu.
"Nampaknya belum tahu maksudnya," kata Sofyan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Jaksa menyebut percakapan itu terjadi sebelum Idrus dan Eni menyambangi rumah Sofyan bersama Johanes Budisutrisno Kotjo, pengusaha yang menggarap proyek PLTU Riau-1. Salah satu kalimat yang disoroti jaksa dalam percakapan tersebut, yaitu 'Penting juga buat Bang Idrus', tetapi Sofyan mengaku tidak tahu maksudnya.
"Ini penting buat Pak Idrus? Terus mengatakan, 'Bisa ini kan Pak Kotjo cuma Pak Sofyan.' Kok penting buat Pak Idrus maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Mohon maaf posisi saya waktu itu di depan Bu Menteri jadi tidak menangkap pembicaraan," jawab Sofyan, yang juga menepis percakapannya dengan Eni itu menyangkut PLTU Riau-1.
Dalam perkara ini, Idrus didakwa bersama-sama Eni menerima suap Rp 2,25 miliar dari Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima agar mereka membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Selain itu, jaksa mendakwa Idrus mengarahkan pemberian suap dari untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Simak Juga 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':