"Kasus untuk pak Mandala Shoji dapil dari PAN tentu sudah kami teruskan kepada KPU RI untuk ditindak lanjuti, karena yang menetapkan Pak Mandala sebagai caleg DPR RI adalah KPU RI. Sejauh komunikasi saya dengan ketua KPU RI sedang ditindaklanjuti, nanti dikeluarkan surat keputusannya," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Betty memastikan, sesuai peraturan, Mandala akan dicoret dari DCT. Mandala terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan DCT sendiri telah dilakukan pada tanggal 20 September 2018. KPUD DKI akan berkoordinasi dengan KPPS untuk memastikan nama Mandala sudah dicoret dari DCT.
"Nanti kami diminta mengkomunikasikan kepada semua KPPS yang ada di dapil tersebut agar di TPS nanti dicoret dari DCT-nya. Pencetakan DCT sudah terjadi dan nanti kalau ketika kami coret itu berdasarkan surat keputusan KPU DKI dan KPU RI," cetusnya.
Soal protes kuasa hukum terkait sanksi dari KPU itu, Betty mengatakan pembatalan Mandala Shoji sebagai caleg karena sudah memiliki keputusan hukum yang mengikat.
"Kami merujuk pada UU No. 7 tahun 2017, jadi putusan pengadilan yang bersifat inkrah dapat membatalkan calon, karena pelanggaran pidana kampanye yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tandasnya.
Saksikan juga video 'Elza Syarief Tegaskan KPU Tak Boleh Coret Mandala Shoji dari Caleg':
(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini