"Pagi ini anggota Satreskrim menangkap AL, seorang spesialis curanmor, bongkar rumah dan kejahatan jalanan. Pelaku AL pun sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) kita," kata Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah saat ditemui di RS Bhayangkara, Selasa (12/2/2019).
Dari catatan kepolisian, kata Didi, pelaku diketahui sudah lebih dari 30 kali beraksi. Lokasinya tercatat berada di Palembang, Ogan Ilir dan Banyuasin. Bahkan aksinya itu sudah dilakukan sejak sekitar 3 tahun terakhir.
"Kalau catatan kami sudah 30 kali lebih AL beraksi. Namun untuk laporan polisi yang kamk terima sekitar 9 kali, bahkan ini dilakukan AL di Palembang, Ogan Ilir dan Banyuasin," sambung mantan Kabid Propam Polda Sumsel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang bersangkutan ini melawan maka diambil tindakan tegas. Jadi kami di kepolisian sudah komitmen, kalau dia melawan ya kami ambil tindakan tegas," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi menyebut pelaku merupakan residivis dan sudah menjadi DPO sejak 3 tahun terakhir. Di mana pelaku pernah melukai korbannya saat beraksi pada 2018 lalu.
"Sudah 3 tahun menjadi DPO, pernah dia bobol rumah, kejahatan jalanan dan juga curanmor. Untuk bobol rumah juga yang diambil ya tetap sepeda motor, tidak ada yang lain," katanya.
Dari penangkapan pelaku sendiri, polisi mengamankan sepucuk senpi rakitan, 2 butir selongsong, 3 butir amunisi masih aktif, senjata tajam, kunci leter Y berikut alat bobol kunci motor dan satu sepeda motor.
"Dugaan kami dia tidak beraksi sendirian dan kami sedang buru pelaku lainnya. Ini yang jelas pemain lama sudah kawakan," tutup Yon. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini