Selundupkan Sabu 1 Kg dari Doha ke RI, WN Tanzania Ditangkap

Selundupkan Sabu 1 Kg dari Doha ke RI, WN Tanzania Ditangkap

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 12 Feb 2019 11:32 WIB
Selundupkan Sabu 1 Kg dari Doha ke RI, WN Tanzania Ditangkap
Azman menyelundupkan sabu di dalam perutnya seberat 1,1 kg dari Doha ke Bali. Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Denpasar - Warga Negara (WN) Tanzania, Abdul Rachman Azman (42), ditangkap aparat ketika tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Azman diketahui menyelundupkan sabu di dalam perutnya seberat 1,1 kg dari Doha ke Bali.

Dia mendapakan uang sebesar USD 2 ribu dari Kenya ke BaliDia mendapakan uang sebesar USD 2 ribu dari Kenya ke Bali Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom

"Penindakan pada 30 Januari, sebagai penumpang Qatar Airways dari Doha ke Bandara Internasional Bandara Ngurah Rai dengan modus swallow (telan) methapempetamin atau jenis sabu. Jumlahnya berdasarkan hasil pemeriksaan kita ke rumah sakit supaya bisa dikeluarkan 99 kapsul dengan inisial ARA, " kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT Untung Basuki saat jumpa pers di kantornya, Jl I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (12/2/2019).


Ketika ditimbang 99 kapsul tersebut memiliki berat 1.130,96 gram sabu. Sabu tersebut disimpan ke dalam kondom sehingga berbentuk cocoon (kepompong) yang kemudian ditelan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabu disimpan di perut.Sabu disimpan di perut. Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom


Di lokasi yang sama, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menyebut Azman mendapatkan upah ribuan dolar untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia. Ruddi mengaku masih memburu jaringan narkotika tersebut.


"Kalau kami lihat ini Tanzania sabu dalam perutnya ini tujuannya sebagai kurir. Dia mendapakan uang sebesar USD 2 ribu dari Kenya ke Bali, diberikan ke seseorang. Sampai saat ini, kami masih lakukan penyelidikan," tuturnya.

Atas perbuatannya Asman dijerat dengan pasal 102 huruf (e) jo pasal 103 huruf (c) UU Nomor Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Asman terancam hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (ams/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads