"Saksi Sofyan Basir, Iwan Supangkat dan Sarmuji," kata kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Selain Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan dan Wasekjen Partai Golkar Sarmuji juga dijadwalkan bersaksi untuk perkara tersebut. Keduanya sebelumnya juga pernah bersaksi di sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China yaitu CHEC Ltd untuk menggarap proyek itu.
Sekjen Golkar itu ingin menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap dari untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Ketika itu, Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP, posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang.
Tonton juga video saat 'Idrus Marham: Saya Tak Ambil Uang Suap PLTU Riau-1':
(fai/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini