"Saya atas nama keluarga mengucapkan terima kasih atas antusiasme semua pihak, terutama teman-teman jurnalis, LBH, dan masyarakat yang prihatin untuk kemunculan remisi pembunuh suami yang juga berprofesi sebagai wartawan. Walaupun itu mengingatkan luka lama yang terjadi 10 tahun yang lalu, saya sangat berterima kasih," kata istri Prabangsa, AA Sagung Mas Prihartini, di Penggak Men Merci, Kesiman, Denpasar, Bali, Senin (11/2/2019).
Sagung menuturkan pencabutan remisi otak pembunuhan suaminya, Prabangsa, merupakan buah perjuangan bersama. Dia berharap peristiwa tragis yang dialami suaminya tak lagi terjadi dan menimpa jurnalis lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah perjuangan kita bersama. Saya harap kejadian yang menimpa suami saya tidak menimpa rekan-rekan jurnalis, jangan sampai terulang kembali. Perjuangan kita dari awal sampai remisi ini tercabut membuat saya terharu sehingga saya tidak bisa berkata-kata lagi. Ini perjuangan kita bersama demi juga rekan-rekan pers ke depan agar terlindungi dalam menjalankan tugas sebagai pilar demokrasi," ujar Sagung sambil terisak.
![]() |
Tak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, yang telah meneken Keppres Nomor 3 Tahun 2019 sehingga Susrama batal mendapat remisi. Tiga hari setelah pencabutan remisi itu, yaitu hari ini, sudah satu dasawarsa bapak dua anak itu tutup usia.
"Tolong sampaikan terima kasih kami kepada Pak Jokowi, yang sudah tergerak hatinya melihat perjuangan kita hingga remisi itu bisa tercabut. Terima kasih," tutur Sagung didampingi putri sulungnya, AA Sri Hartani Dewantari.
Acara mengenang kematian Prabangsa ini juga diisi testimoni dari komunitas jurnalis di Bali, perwakilan Radar Bali, hingga seniman. Aksi ini juga diisi dengan doa bersama dan potong tumpeng untuk mendoakan almarhum Prabangsa.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrana membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa, karena jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis seumur hidup. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini